Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem. Perkembangan pabrik dan kawasan industri di wilayah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto memang memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja, namun di sisi lain potensi pencemaran lingkungan juga meningkat. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk tegakkan aturan lingkungan menjadi sangat mendesak guna memastikan bahwa kemajuan industri tidak dibayar mahal dengan kerusakan alam yang permanen, terutama pada daerah aliran sungai.
Fokus utama pengawasan saat ini diarahkan pada bagaimana disiplin perusahaan dalam mengelola sisa hasil produksi sebelum dilepaskan ke lingkungan. Setiap industri yang beroperasi wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi secara optimal sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Sayangnya, masih ditemukan oknum pengusaha yang mencoba melakukan kecurangan dengan membuang limbah cair secara langsung ke sungai pada saat turun hujan atau di malam hari untuk menghindari pantauan petugas. Praktik tidak terpuji ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pembangunan berkelanjutan dan harus ditindak dengan sanksi hukum yang berat.
Pencemaran akibat buang limbah sembarangan tidak hanya merusak ekosistem air dan membunuh biota sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Penyakit kulit, gangguan pencernaan, hingga akumulasi logam berat dalam tubuh adalah dampak nyata yang dialami oleh warga di sekitar kawasan industri. Suara Jatim menyerukan agar dinas lingkungan hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi lebih proaktif dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian laboratorium secara berkala terhadap outlet limbah perusahaan. Transparansi hasil uji laboratorium kepada publik juga penting dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial.
Tegakkan aturan lingkungan di Jawa Timur kini mulai bergeser ke arah yang lebih tegas, termasuk pengenaan denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga tuntutan pidana bagi pimpinan perusahaan yang terbukti lalai. Kedisiplinan dalam menjaga lingkungan harus menjadi bagian dari budaya korporasi, bukan dianggap sebagai beban biaya tambahan. Perusahaan harus menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka sendiri. Tanpa air bersih dan lingkungan yang sehat, aktivitas ekonomi di suatu wilayah pada akhirnya akan mengalami stagnasi dan konflik sosial.
