Gara-gara Diejek, Remaja Jepara Habisi Nyawa Tetangga Pakai Martil
Tragedi mengenaskan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di mana seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial ZR tega habisi nyawa tetangga sendiri menggunakan martil. Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah permukiman padat penduduk di Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan. Informasi mengenai kejadian ini diterima oleh Polsek Welahan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, setelah adanya laporan dari warga yang mendengar keributan di rumah korban.
Kapolsek Welahan, AKP Bambang Sudarsono, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolsek pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.45 WIB, membenarkan adanya kasus habisi nyawa tetangga yang dilakukan oleh seorang remaja. Korban diketahui bernama Agus Setiawan (45 tahun), yang merupakan tetangga dekat dari pelaku. Berdasarkan hasil investigasi awal, motif utama dari tindakan habisi nyawa tetangga ini adalah dendam akibat ejekan yang dilontarkan korban kepada pelaku beberapa waktu sebelumnya.
Menurut keterangan saksi mata, sebelum kejadian tragis ini, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut di sebuah acara hajatan di desa setempat pada Sabtu malam. Diduga, ejekan yang dilontarkan korban membuat pelaku marah dan menyimpan dendam. Pada Minggu malam, pelaku yang sudah dikuasai emosi kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa martil. Tanpa peringatan, pelaku langsung melakukan tindakan habisi nyawa tetangga dengan memukul kepala korban berkali-kali hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Warga yang mendengar suara gaduh segera mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa. Mereka kemudian berhasil mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Welahan yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa martil berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk habisi nyawa tetangganya. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara untuk dilakukan visum et repertum.
AKP Bambang Sudarsono menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja. Pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan psikolog anak.
Kasus habisi nyawa tetangga di Jepara ini menjadi pelajaran pahit tentang bahaya menyimpan dendam dan pentingnya menyelesaikan konflik secara dewasa. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya toleransi dan penyelesaian konflik secara damai.