Pria Berhasil Ditangkap, Diduga Tersangka Utama Pembegal Mahasiswa di Surabaya
Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi tersangka utama dalam kasus pembegal mahasiswa yang terjadi beberapa waktu lalu dan sempat meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban pembegal mahasiswa dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian.
Penangkapan tersangka pembegal mahasiswa yang berinisial RZ (28) dilakukan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Surabaya Pusat. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Sebelumnya, kasus pembegal mahasiswa ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelajar dan mahasiswa di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Surabaya pada pagi hari ini, Minggu, 4 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersangka utama pembegal mahasiswa tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembegalan yang menimpa seorang mahasiswa beberapa waktu lalu. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas tindak kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka RZ diduga tidak beraksi seorang diri dan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam aksi pembegal mahasiswa ini. Barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi dan beberapa barang milik korban juga berhasil diamankan. Korban pembegalan, seorang mahasiswa Universitas Airlangga berinisial AR (20), yang menjadi korban pada hari Selasa, 29 April 2025, di kawasan Jalan Dharmawangsa, telah dimintai keterangan lebih lanjut dan mengidentifikasi tersangka. Tersangka RZ akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.